Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Ingatkan Perda Wajib Belajar MDTA

oleh
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto SH, ingatkan Perda Wajib Belajar MDTA kepada masyarakat. (Budi Hariadi/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto SH, mengatakan bahwa sebelum para orangtua ingin melanjutkan anak mereka ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, siswa SD diwajibkan memiliki ijazah madrasah diniyah. Hal itu tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

“Yang menjadi kendala belum kuatnya perda ini adalah belum diterbitkannya perwal (peraturan Wali Kota). Kita mendorong Pemko Medan segera menerbitkan perwal tersebut, sehingga perda (peraturan daerah) ini semakin kuat,” ungkapnya ketika Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda 5/2014 tentang Wajib Belajar MDTA di Jalan Jagung Lingkungan 8 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (15/5).

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan ini, pentingnya memberikan materi agama kepada anak sejak usia dini. Sebab di era digitalisasi sekarang ini, agama adalah benteng terakhir dari prilaku negatif yang mencoba merusak generasi bangsa.

“Setidaknya, kalau generasi penerus kita terpapar perilaku negatif, dengan pengetahuan agama yang mereka miliki sejak dinilah kita coba menyadarkannya. Tentunya dengan peran serta orangtua,” ujarnya.

BACA JUGA..  Fraksi NasDem Dukung Pencopotan Dirut PUD Pasar Medan

Lebih lanjut Butong mengatakan, apabila perwal sudah diterbitkan banyak manfaat yang dapat diterima. Di antaranya bantuan bagi siswa dan juga pengajar. Di samping itu, penyelenggara wajib mempersiapkan fasilitas pendukung sarana dan prasarananya.

“Pengajar wajib mendapatkan gaji, infrastruktur lainnya dipersiapkan. Mari sama-sama kita dorong Pemko Medan agar segera mempersiapkan perwalnya,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA..  Didukung Mayoritas Wartawan, Zainul Abdi Nasution Siap Pimpin PWPM

Reporter: Budi Hariadi
Editor: Maranatha