Istri Pergoki Suami Perkosa Keponakan

oleh
ILUSTRASI

POSMETROMEDAN.com – Polisi menangkap pria paruh baya diduga memerkosa keponakan yang masih di bawah umur di kawasan Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh. HN (54) sempat kabur usai dilaporkan.

Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal mengatakan dugaan pemerkosaan ini terjadi dua kali pada Desember 2021 dan April 2022. “Pelaku ini paman korban. Dia memerkosa korban berusia 13 tahun di rumahnya,” ujar Rizal.

Menurutnya, kejadian pertama pada Desember lalu saat korban hendak mencuci pakaian di rumah pelaku. Dia datang lantaran mesin cuci di rumahnya korban rusak.

Rumah korban dengan pelaku letaknya berhadapan di lingkungan yang sama. Saat kejadian, istri korban sedang tidak ada di rumah.

“Di situlah HN pertama kali melakukan aksi bejatnya dengan mengancam akan memukul korban jika berteriak. Setelah aksi bejatnya berjalan lancar, dia juga menyuruh korban untuk tutup mulut pada ibunya,” kata Rizal.

BACA JUGA..  Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana, Bobby Nasution Minta Kepastian Acuan Anggaran 2027

Selanjutnya pada aksi kedua, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa jambu. Saat itu korban seorang diri dalam rumah.

Untuk kedua kalinya, korban diperkosa pada bulan Ramadan. Namun pada aksi kedua, istri pelaku datang ke rumah korban dan melihat langsung aksi bejat suaminya.

“Istri pelaku tidak terima lalu mengadu ke ibu korban. Selanjutnya, ibu korban melapor ke Polsek setempat,” ucapnya.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

Tidak menunggu waktu lama, pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap di Dusun Alue Breuh Gampong Mane Kecamatan Mane, Pidie.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 46 jo Pasal 47 jo Pasal 48 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)

 

SUMBER: Inews

EDITOR: Hiras