Pasar Tradisional di Medan Diduga Tidak Kantong Izin AMDaL Lalin

oleh
Salah satu pasar tradisional di Kota Medan, yamg diduga tidak memiliki Izin AMDaL Lalinz sehingga kerap menimbulkan kemacetan parah. (Budi Hariadi/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Pasar tradisional di Kota Medan yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar, diduga tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDaL) Lalulintas (Lalin). Pasalnya, keberadaan pasar tradisional tersebut diduga sebagai salah satu pemicu kemacetan di Kota Medan.

“Tidak bisa kita pungkuri, salah satu penyumbang kemacetan di Kota Medan karena adanya aktivitas pasar. Contohnya di Jalan Karya Wisata ujung Medan Johor, ada pasar di situ. Kemacetan di Pasar 5 Padang Bulan, itu juga gara-gara pasar. Nah, kita akan pertanyakan dugaan ini kepada dinas terkait,” terang Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Diko Edi Eka Suranta Sembiring, kemarin (29/1).

Diko juga menyarankan, pengelola pasar tradisional mengurus izin AMDaL Lalin-nya ke Dinas Perizinan Kota Medan, mengingat Wali Kota Medan Bobby Nasution punya program yang salah satunya adalah Medan bebas macet.

BACA JUGA..  Wali Kota Medan Minta Aset Daerah di Fungsikan Dengan Baik

“Pasar-pasar tradisional yang diduga menyebabkan kemacetan harus dievaluasi ulang. Karena gak mungkin izin operasional pasar keluar tanpa disertakan izin AMDaL Lalin-nya,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga berharap dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan ada sedikit kepedulian untuk menata parkir liar yang ada di sekitar pasar tradisional. Sebab, keberadaan parkir liar tersebut menjadi salah satu penyumbang kemacetan.

“Banyak badan usaha yang tak kantongi izin AMDaL Lalin. Saya rasa, Dinas Perizinan dan Dishub bisa berkolaborasi dalam menangani hal ini untuk mendukung program pak Wali Kota Medan Bobby Nasution agar Medan Bebas Kemacetan,” tandasnya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis S.SiT MT, mengatakan setiap pembangunan atau kegiatan usaha di pinggir jalan raya seperti pasar tradisional, wajib mengantongi izin Amdal Lalin sebelum penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

BACA JUGA..  Gangguan Air Bersih Terjadi di Sejumlah Wilayah Medan Hingga Dua Hari

Ketentuan itu, kata Iswar, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan  dikuatkan dengan Perda Kota Medan Nomor 9/2016 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana pada  pasal 1 poin 16, Amdal harus dimiliki apabila ingin mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Pasar tradisional memang sudah ada jauh sebelum aturan itu lahir. Tapi seyogiyanya, kalau mereka melakukan pengembangan tentu butuh IMB. Nah, salah satu persyaratannya adalah Amdal Lalin. Tapi sayangnya, pasar tradisional yang sekarang ini banyak yang tidak ada Amdal Lalin nya. Pada hal kalau mereka mengajukan pasti kita  proses,” ucap Iswar Lubis.

Dikatakan Iswar, pihaknya memang tidak melakukan kajian Amdal Lalin tersebut, melainkan dilakukan pihak konsultan yang ditunjuk pihak pengembang. Nantinya, hasil kajian akan di ekspose ke Dinas Perhubungan Medan.

BACA JUGA..  Kasus Ibu Hamil Ditendang Viral,  Eko Afrianta Sitepu Apresiasi Kinerja Polisi

“Kami di Perhubungan itu hanya menyetujui, menyempurnakan kajian itu. Setelah kami setuju, baru kami keluarkan Amdal Lalin yang benar,” katanya.

Dijelaskan Iswar, konsultan yang dipercayakan untuk menyusun Amdal Lalin harus lah orang yang memiliki sertifikat Amdal Lalin. Selain itu, pihak yang berhak menyidangkan hasil kajian Amdal Lalin adalah pajabat yang mengantongi sertifikat penilai.

“Kita harapkan sebaiknya di urus lah Amdal Lalin pasar-pasar tradisional ini. Dan yang paling penting sebenarnya bukan sekadar urus, tapi rekomendasi yang dikeluarkan tim harus dilaksanakan. Jadi rekomendasi itu jangan sebatas di atas kertas saja, gak akan ada artinya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Budi Hariadi
Editor: Ali Amrizal