Jawaban Kanit dan Kasat Narkoba Berbelit, Kapoldasu Hardik Kompol Oloan

oleh
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan saat konferensi pers, Jumat (21/1/2022) malam kemarin. (Oki Budiman/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Jawaban Kanit Narkoba AKP Paul Simamora dan Kasat Narkoba, Kompol Oloan sempat tidak sejalan (berbelit-belit), membuat Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak kesal.

Hal itu terjadi saat keduanya dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (21/1/2022) lalu dalam perkembangan kasus dugaan penyuapan seorang istri bandar narkoba di Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Dihadapan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak AKP Paul mengaku jika dirinya menerima uang Rp 300 juta dari Irmayanti, istri bandar narkoba.

AKP Paul mengaku menerima uang Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak kembali bertanya untuk menegaskan jumlah uang yang diterima sebesar Rp 300 juta.

Paul kembali membenarkannya. “Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Irmayanti,” ujar Paul ke Kapolda Sumut.

“Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan,” tegasnya.

“Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?,” tanya Kapolda.

“Siap Jendral,” kata Paul sekali lagi.

Saat Kapolda kembali bertanya siapa yang menerima uang tersebut, Paul mengakui jika ia sendiri yang menerima uangnya lewat pengacara.”

BACA JUGA..  Senin, Ketua DPRD Sumut Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

“Siap, dari pengacara kepada saya sendiri,” lanjut Paul.

Lalu Kapolda kembali menanyakan apakah uang tersebut digunakan untuk pres rilis, pembelian sepeda motor, dan warsik atas perintah Kapolrestabes.

Lalu, AKP Paul menjawab, “siap tidak ada jendral,” ungkapnya.

Namun, ketika Kapolda menanyakan hal serupa kepada Kompol Oloan yang merupakan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, dirinya sempat membantah.

“Siap tidak ada jendral,” kata Oloan.

“Yang bener yang mana ini? Yang bener yang mana Oloan. Kamu jangan lari – lari (pernyataannya). Benar gak ada ngomong gitu,” balas Kapolda.

Namun, Oloan dengan berat hati hanya menjawab “Siap,”. “Siap apanya. Ada atau tidak?,” balas Kapolda.

Oloan pun akhirnya mengakuinya. “Siap ada Jendral,”

Saat itu Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Joas yang berada di belakang Kapolda hampir saja memukul Oloan menggunakan kertas.

“Biarkan saja Joas. Biarkan dia ini menjadi sampai clear,” kata Panca.

BACA JUGA..  Lapor!!! Judi Tembak Ikan AB Marak di Belawan, Polisi Diam..Kenapa..?

Sementara itu Oloan tampak hadir dalam konferensi pers dengan wajah sedih.

Ia menggunakan seragam kepolisian lengkap dan menggunakan baret coklat.

Bahkan saat ditanya oleh Kapolda, wajah Oloan tampak memerah menahan tangis.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.

Riko dicopot lantaran namanya sempat dituding memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga bandar narkoba sebesar Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor hadiah anggota TNI yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

Namun belakangan Riko tidak terbukti menerima ataupun atau memerintahkan anggotanya menggunakan uang tersebut membeli sepeda motor.

Selain itu, pencopotan Riko ke Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan lanjutan.

“Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam.

BACA JUGA..  Ambulans Masuk Jurang di Dairi, Bidan Tewas, Sopir Kritis

Pertama, soal penggelapan uang hasil penggeledahan yang dilakukan sebanyak Rp 600 juta.

Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kemudian yang ketiga, soal anggota tersebut menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.

Kapolda Sumut pun menerangkan kalau uang yang diberikan Imayanti sebagai suap telah dikembalikan pada 30 Juni 2022 setelah Imayanti mencabut laporannya.

“Satu penggelapan uang Rp 600 juta, kedua narkotika dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta.”

“Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik polri sudah disidangkan,” ucapnya.

Ia mengatakan uang Rp 300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum Imayanti kepada AKP Paul.

Setelah bebas dengan menyetor uang kemudian Imayanti menyadari uang yang sempat disita jumlahnya berkurang.

Di situ iapun melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap anggota Polrestabes Medan oleh Propam Mabes Polri. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing