Tarif Tol Naik Mulai 24 Mei 2021

oleh

POSMETROMEDAN.com – PT Jasa Marga memberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) mulai 24 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady mengatakan, penyesuaian tarif tol ini sebagai amanat dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.507/KPTS/M/2021 Tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.

Di samping itu penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Berdasarkan regulasi tersebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” jelas dia dikutip dari Antara, Jumat (21/5/2021).

BACA JUGA..  Hampir Sentuh 70.000 Pengguna, Polytron Optimis Sambut Ajang GIIAS 2026 dengan Respon Positif

Teddy melanjutkan, penyesuaian tarif di ruas Tol MKTT bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai 31 Januari 2021 sebesar 3,24 persen.

Sebagai simulasi untuk pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi yang semula Rp 50.000 menjadi Rp 51.500 atau naik 3,0 persen.

BACA JUGA..  Awali Semester 2, Penjualan Daihatsu Tumbuh 13,6% Pada Juli 2026

Selain itu yang terkoneksi dengan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dengan kendaraan golongan I dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia yang semula Rp 23.000 menjadi Rp 23.500, atau naik 2,2 persen.

Teddy juga mengungkapkan penyesuaian tarif dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, di samping untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.(*)