P.APBD 2020 Disahkan Menjadi Peraturan Daerah Kota Medan

oleh

POSMETROMEDAN.com – Rapat paripurna DPRD Medan akhirnya mensahkan rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang P.APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung, Selasa (22/9) pagi, semua fraksi yang hadir menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Hal itu juga dimaksud untuk memenuhi UU No.12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 78, maka semua anggota DPRD Medan dan kepala daerah menyetujui Ranperda itu menjadi Perda.

Ketua DPRD Medan, Hasyim SE selaku pimpinan sidang mengatakan, keputusan itu adalah hasil kesepakatan bersama antara 50 anggota DPRD Medan dengan pemerintahan Kota Medan dalam hal ini Walikota Medan.

“Kita telah membuat keputusan dan persetujuan bersama antara walikota dan DPRD Medan tentang perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020,” ujarnya.

BACA JUGA..  Komisi III DPRD Medan Gelar RDP, Dirut PUD Pasar Medan Dituding Ciptakan Kekisruhan

Adapun, sambungnya, berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan keuangan daerah, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahaan.

Rapat paripurna juga merupakan perumusan dari hasil reses anggota dewan di Dapilnya masing-masing. Dari kegiatan reses, masing-masing anggota mendapat masukan dan menyerap aspirasi dari Dapil I hingga V pada reses ketiga masa persidangan ketiga tahun pertama tahun sidang 2019-2020.

Rapat paripurna sendiri adalah merupakan tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD Medan No.1 Tahun 2020 tentang tata tertib, pasal 86 ayat 5 yang menyebutkan anggota DPRD Medan wajib membuat laporan hasil atas pelaksanaan resesnya kepada pimpnan DPRD melalui paripurna.

BACA JUGA..  Pemko dan Forkopimda Komitmen Tutup Semua Celah Narkoba

Dalam rapat tersebut, disampaikan juga apresiasi kepada Plt.Walikota Medan yang tanggap dalam membantu masyarakat kota Medan yang terdampak pandemic covid -19 dengan memberikan bantuan sosial tunai.

Anggota DPRD Medan juga berharap Pemko Medan terus memberikan bantuan-bantuan lainnya kepada warga, seperti memberikan pelatihan urban farm yaitu pemanfaatan dan pengelolaan lahan sempit, pelatihan bercocok tanam hidroponik di lahan pekarangan rumah, pemberian bantuan media tanam hidroponik, bantuan benih tanaman sayuran dan tanaman lainnya, serta bantuan benih ikan ataupun benih hewan ternak.

Kemudian, diapresiasi juga perbaikan
drainase yang sudah dilakukan oleh Pemko Medan. Anggota dewan sejauh ini menilai sudah cukup baik, namun yang menjadi catatan harus terus ditingkatkan mengingat intensitas curah hujan yang tinggi beberapa hari ini terutama dibeberapa daerah Kota Medan.

BACA JUGA..  DPRD Minta Pemko Pastikan Seluruh Pos Siskamling Aktif

Disisa masa tahun anggaran ini, pemerintah Kota Medan beserta seluruh jajarannya harus memiliki semangat yang tinggi dalam merealisasikan program dan kegiatan setelah ditetapkannya perubahan APBD Kota Medan tahun anggaran 2020 dengan meningkatkan optimalisasi kerja dan kinerjanya.

Diakhir rapat, pimpinan dewan mengajak semua anggota DPRD Medan dan warga Medan untuk selalu bersyukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat dan karunia yang sudah diberikanNYA.

“Pada hari yang berbahagia ini, sudah diambil keputusan yang akan menjadi peraturan daerah untuk masa depan Kota Medan,” pungkasnya. (bdh)