MEDAN – Progres penyidikan kasus raibnya Rp177 M uang PT Bank Sumut dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) memasuki babak baru di lingkungan Kejati Sumut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agus Sahat Sampeh Tuah Lumbangaol SH. MH menguraikan pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana maupun aset pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis surat berharga antara Bank Sumut dengan PT SNP senilai Rp177 miliar.
“Kita sudah layangkan surat ke PPATK untuk membantu tim Kejati Sumut dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank Sumut itu. Khususnya dalam penelusuran aliran dana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pembelian surat berharga yang merugikan Bank Sumut tersebut,” jelas Aspidsus Kejati Sumut, Sampeh Tua Lubangaol kepada Harian Posmetro Medan ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (2/2).
Lumbangaol menambahkan, PPATK sudah membalas surat mereka beberapa waktu lalu. PPATK menguraikan beberapa data dan fakta terkait aliran dana dalam persoalan pembelian surat berharga itu. “ PPATK baru menyampaikan informasi aliran dana atas nama Nurul dan Maulana Lubis, pegawai Bank Sumut,” ungkap Sampeh Tua Lumbangaol.
Aspidsus ini menuturkan pihaknya belum bisa memastikan aliran dana terkait kasus itu mengalir kepada siapa saja.Menurutnya, saat ini masih dilakukan pelacakan melalui mekanisme yang berlaku. Penyidikan kasus itu masih bergulir dan tidak menafikan pihaknya menetapkan tersangka baru.
“Ya diduga, jadi benar atau tidak masih dilacak. Jadi saya sampaikan tim penyidik dan biro hukum PPATK melakukan koordinasi untuk pelacakan aliran dana dan aset pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembelian surat berharga itu ” katanya.
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi atas nama MAL (52), Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, terkait dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
“Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka MAL, ” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Dikatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga MTN milik PT SNP oleh PT Bank Sumut tahun 2017 hingga 2018, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar.
Dari tahun 2017 hingga 2018, ungkap Sumanggar, PT Bank Sumut ada melakukan investasi dana berupa pembelian MTN milik PT SNP. Alasan PT Bank Sumut mengajukan pembelian, atas penawaran dari MNC Securitas.
“Nah, Bank Sumut melalui Divisi Treasury melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) sebesar Rp52 miliar. Tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp75 miliar. Dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp50 miliar. Tahun 2013 sampai tahun 2017 laba PT SNP terus mengalami penurunan.
Sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini PT Bank Sumut tetap membeli MTN SNP,” jelasnya.
Terkait investasi dana pembelian MTN milik PT SNP, papar Sumanggar, Bank Sumut telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni pelanggaran prosedural dalam hal ini tersangka MAL, selaku Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut. Karena tidak dilakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.
Hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018, PT SNP dibekukan. Dan lewat putusan Pengadilan Niaga telah dinyatakan pailit. Sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp177 miliar. “Tersangka MAL ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, ” terang Sumanggar. (fel/tob)