POSMETRO MEDAN – Upaya penyelundupan narkoba ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan berhasil digagalkan petugas.
Seorang wanita berinisial ES, yang hendak membesuk suaminya yang sedang menjalani hukuman, kedapatan membawa dua paket sabu dan tiga butir pil ekstasi, Sabtu (17/10/2026).
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Medan, Yoslan Josua Hasurungan Doloksaribu, membenarkan penemuan barang terlarang tersebut.
Narkoba itu ditemukan di dalam dompet ES saat petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan sebelum memasuki area Rutan.
Diduga memanfaatkan situasi kunjungan yang ramai, ES mencoba membawa barang terlarang tersebut masuk ke lingkungan pemasyarakatan.
Namun, ketelitian petugas dalam menjalankan prosedur pemeriksaan berhasil menggagalkan upaya tersebut.
ES bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Helvetia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Yoslan menegaskan, pemeriksaan terhadap setiap pengunjung dan barang bawaannya merupakan prosedur wajib demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
“Kami berkomitmen memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah masuknya narkoba maupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan. Pelayanan kunjungan tetap berjalan, tetapi prosedur pengamanan harus dilaksanakan secara konsisten,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat di pintu masuk Rutan merupakan garda terdepan dalam mencegah peredaran narkoba serta menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan tertib.
Editor: Oki Budiman











