POSMETRO MEDAN – Polres Nias bersama BNN Kota Gunungsitoli mengamankan tiga perempuan dewasa setelah hasil tes urine awal mereka menunjukkan positif metamfetamin dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN), Kamis (15/10/2026).
Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menyasar dua rumah kos di Jalan Diponegoro, masing-masing di Desa Miga dan Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan dua perempuan, sedangkan seorang perempuan lainnya ditemukan di lokasi kedua.
Ketiganya masing-masing berinisial EZ (20), warga Nias Selatan; WAM (25), warga Simalungun; dan MNM (21), warga Sibolga.
Usai menjalani tes urine awal, ketiganya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Hasil tersebut merupakan temuan awal dan belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkotika.
Operasi gabungan ini melibatkan Satresnarkoba, Propam, Sat Samapta, Sat Intelkam Polres Nias, serta personel BNN Kota Gunungsitoli sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan narkotika melalui kerja sama dengan BNN serta dukungan masyarakat.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Polres Nias akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor: Oki Budiman











