POSMETRO MEDAN – Tujuh kursi besi milik Gereja HKBP Pertekstilan TD Pardede raib digondol pencuri. Dua pria, Frans Juniko Pardede (26) dan Rey Siahaan (30), akhirnya diamankan Polsek Sunggal.
Sementara itu, seorang rekan mereka dan penadah barang curian masih diburu polisi.
Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mereka diduga mencuri tujuh kursi besi berwarna hijau dari wisma gereja di Jalan Binjai KM 10,8, Komplek Pardede, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal, AKP Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka diamankan dari rumah masing-masing dan mengakui perbuatannya.
“Kedua pelaku diamankan dari rumahnya dan mengakui perbuatannya mencuri kursi gereja dan telah menjual barang tersebut. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sunggal,” ujar AKP Ainul Yaqin, Selasa (13/10/2026).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika pendeta Gereja HKBP Pertekstilan TD Pardede, Reynold R. Hutabarat, menerima video melalui WhatsApp pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.
Video tersebut memperlihatkan kedua tersangka sedang mengangkat kursi keluar dari area gereja.
Mendapatkan informasi itu, pelapor meneruskan video ke grup WhatsApp lingkungan gereja, lalu memeriksa lokasi.
Hasilnya, tujuh kursi besi milik gereja diketahui telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, gereja mengalami kerugian sekitar Rp1.050.000 dan melaporkannya ke Polsek Sunggal.
Dari hasil pemeriksaan, pencurian diduga dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua tersangka bersama seorang rekannya berinisial Iqbal, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga memanjat tembok pembatas wisma untuk masuk ke dalam area gereja.
Mereka kemudian membawa tujuh kursi besi menggunakan sepeda motor Honda Supra berwarna hitam.
Barang curian itu dijual kepada seorang penadah barang rongsokan atau botot berinisial Hutagaol di Jalan Mesjid, Desa Purwodadi, seharga Rp200.000.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian.
Polsek Sunggal masih melakukan pengejaran terhadap Iqbal yang berstatus DPO serta memburu penadah yang diduga membeli barang hasil pencurian tersebut.
Editor: Oki Budiman











