POSMETRO MEDAN – Dituduh mencuri besi proyek di kawasan Tele, Romanto Nadeak (31) dipaksa mengaku hingga mengalami penganiayaan di Mapolres Samosir.
Itu diungkapkan warga Hite Hoting, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, ini didampingi pengacaranya.
Romanto menyebut tidak pernah melakukan pencurian, sebagaimana yang dituduhkan pihak pemborong proyek.
Akibat dugaan kekerasan itu, Romanto mengaku mengalami luka pada bagian kening, kepala bengkak, serta cedera dan pembengkakan pada kaki. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 1 Oktober 2026.
Didampingi pengacaranya, Natar JF Aritonang, dia mendatangi Mapolres Samosir untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kekerasan tersebut, Rabu (7/10/2026).
“Saya dipaksa mengaku mencuri, padahal saya tidak ada mencuri. Tidak ada juga barang yang hilang seperti yang dituduhkan pihak pemborong proyek kepada saya,” ujar Romanto di Pangururan
Romanto menuturkan, persoalan bermula ketika dirinya berangkat dari Hite Hoting menuju Samosir.
Saat berada di kawasan Haria Pintu, ban sepeda motornya kempes. Ia kemudian memarkirkan sepeda motornya dan berjalan kaki mencari tempat tambal ban.
Saat itu, Romanto mengaku didatangi sejumlah pekerja proyek yang menuduhnya mencuri besi.
Ia kemudian mengaku mengalami pemukulan, sebelum dibawa ke Mapolres Samosir. Menurut Romanto, dirinya dituduh menyebabkan kerugian hingga Rp270 juta.
Setelah tiba di Mapolres Samosir, Romanto mengaku bersama petugas dan pekerja proyek dibawa kembali ke kawasan Tele untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, menurut pengakuannya, dalam pengecekan tersebut tidak ditemukan barang bukti yang menunjukkan dirinya melakukan pencurian.
Setelah itu, ia dibawa kembali ke Mapolres Samosir dan menginap di mess bersama pekerja proyek.
Pada Jumat pagi, Romanto kembali menjalani pemeriksaan. Ia mengaku dalam proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak ditemukan bukti yang menunjukkan dirinya melakukan pencurian.
Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, ia mengaku kembali mendapat perlakuan kasar dan dipaksa mengakui tuduhan pencurian tersebut.
“Saya tetap dipaksa mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan,” katanya.
Sekitar pukul 24.00 WIB, Romanto mengaku disuruh mandi. Setelah selesai mandi, ia mengatakan dipaksa merangkak di lantai tanpa mengenakan pakaian selama sekitar 30 menit.
Setelah itu, ia mengaku diborgol hingga pagi hari. Romanto juga mengaku mengalami cedera pada kaki setelah diduga ditindih menggunakan kaki meja.
Romanto menyebut terdapat tujuh personel kepolisian di lokasi saat kejadian. Ia hanya menyebut beberapa nama berdasarkan inisial atau nama panggilan, yakni Pus, Gng, seorang bermarga Ginting, serta seseorang yang disebutnya dengan panggilan “Paduka”.
Selain dugaan kekerasan, Romanto mengaku diminta uang Rp270 juta oleh pihak pemborong untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
“Saya diminta pihak pemborong uang sebesar Rp270 juta agar perkara ini tidak berlanjut. Padahal, saya tidak ada mencuri,” ujarnya.
Keesokan harinya, Romanto dijemput abangnya dengan jaminan.
Didampingi pengacaranya, Romanto kemudian mendatangi Propam Polres Samosir untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya.
Ia juga menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara.
Pengacara Romanto, Natar JF Aritonang, mempertanyakan tindakan oknum personel kepolisian yang disebut melakukan kekerasan dan pemaksaan pengakuan terhadap kliennya.
Ia meminta dugaan tersebut diperiksa secara transparan, melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami tadi diarahkan oleh Propam Polres Samosir ke Pidum. Selanjutnya, kami bertemu dengan Kanit Pidum Polres Samosir, Ipda Darmono Samosir,” ujar Natar.
Menurut Natar, dalam pertemuan tersebut Darmono menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan kliennya masih dalam tahap penyelidikan.
“Akan tetapi, polisi yang piket saat klien saya dibawa ke Polres Samosir menahan sepeda motor dan HP klien saya,” katanya.(bbs)











