Satu Bulan Edarkan Sabu, Pria 49 Tahun Diringkus

oleh
Pria berinisial ES yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Bisnis haram narkotika jenis sabu di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya dibongkar Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan.

Seorang pria berinisial ES (49), warga Jalan Sentosa, Desa Puji Mulyo, ditangkap polisi pada Kamis (1/10/2026) siang. Dari tangan tersangka, petugas menyita 8 paket sabu siap edar seberat 1,74 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (6/10/2026) sore, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan tersangka.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 1 AKP Ruspian, SH, MH.

Saat diamankan, ES sempat mengelak dan membantah menyimpan narkoba. Namun, petugas melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menemukan 8 paket sabu dalam kotak rokok, berikut uang yang diduga hasil penjualan narkoba.

BACA JUGA..  Fraksi PKS Soroti Penurunan Pendapatan Medan

“Pelaku menyimpan narkoba di dalam kotak rokok. Ada 8 paket sabu siap edar seberat 1,74 gram yang kami sita, termasuk uang hasil penjualan narkoba,” ujar Rafli.

Dalam pemeriksaan awal, ES mengaku baru sekitar satu bulan mengedarkan sabu. Namun polisi tidak langsung percaya begitu saja dan masih mendalami pengakuan tersebut.

Polisi kini memburu pemasok sabu kepada ES yang identitasnya telah diketahui. Pengembangan kasus dilakukan untuk membongkar jaringan narkotika yang memasok barang haram tersebut.

BACA JUGA..  Tahanan Narkoba Kabur, 4 Jaksa PN Lubuk Pakam Tunggu Putusan Kejagung

“Keterangan pelaku masih kami dalami untuk mengungkap jaringan lainnya, khususnya pemasok narkoba kepada pelaku,” tegas Rafli.

Editor: Oki Budiman