POSMETRO MEDAN – Peredaran sabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali digagalkan polisi.
Dua warga setempat, RP (37) dan IZ (48), diamankan personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang saat diduga menunggu pembeli, Sabtu (26/9/2026) sore.
Dari tangan keduanya, petugas menyita 12 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 31,60 gram serta satu blok plastik asoy warna merah.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Ferry, Minggu (27/9/2026).
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati dua pria yang diduga sedang menunggu pembeli.
Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti.
RP dan IZ kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, pengujian awal barang bukti, penimbangan, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.
Polisi juga mengembangkan kasus untuk mengungkap asal sabu dan kemungkinan jaringan yang terlibat.
“Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ferry.
Editor: Oki Budiman











