Menunggu Pembeli, Dua Terduga Penjual ‘Garam Cina’ Diringkus

oleh
Dua pria yang diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Peredaran sabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kembali digagalkan polisi.

Dua warga setempat, RP (37) dan IZ (48), diamankan personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang saat diduga menunggu pembeli, Sabtu (26/9/2026) sore.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 12 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 31,60 gram serta satu blok plastik asoy warna merah.

BACA JUGA..  Mantan Kadisdik Langkat Dijatuhi Hukuman 7 Tahun

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Ferry, Minggu (27/9/2026).

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati dua pria yang diduga sedang menunggu pembeli.

BACA JUGA..  Sabu Disembunyikan Rapi di Halaman, Lansia 60 Tahun Pindah Tidur

Keduanya langsung diamankan bersama barang bukti.

RP dan IZ kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, pengujian awal barang bukti, penimbangan, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.

Polisi juga mengembangkan kasus untuk mengungkap asal sabu dan kemungkinan jaringan yang terlibat.

BACA JUGA..  Miliki Sabu 1,45 Gram, Pria 38 Tahun Diciduk di Toko Sepatu

“Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ferry.

Editor: Oki Budiman