Hanya 6 Hari Bebas, Residivis Kembali Beraksi, Pelajar Jadi Korban

oleh
MTH yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Belum genap sepekan menghirup udara bebas, MTH (54), pria asal Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai setelah diduga menodongkan pisau dan merampas telepon seluler milik seorang pelajar di depan Sekolah Methodist, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 06.10 WIB. Saat itu, ER (12) bersama adiknya baru tiba di sekolah diantar sang ayah, Rudi Efendi.

BACA JUGA..  Kurir 1,5 Kg Sabu Dijanjikan Rp 30 Juta

Ketika Rudi berjalan menuju area parkir untuk melakukan pemindaian absensi, MTH mendatangi kedua anak tersebut. Dengan mengacungkan pisau, pelaku kemudian merampas telepon seluler Samsung A12 milik ER.

Teriakan adik ER memicu pengejaran. Rudi bersama kedua anaknya mengejar MTH hingga kawasan Pajak Bengawan. Terdesak oleh kejaran keluarga korban dan warga, MTH diduga nekat melompat ke sungai untuk meloloskan diri.

BACA JUGA..  Perluas Wawasan Teknologi Terkini Sepeda Motor, Honda Sambangi SMKN2 Binjai

Namun pelariannya berakhir empat hari kemudian.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Benjamin Silaban mengatakan, MTH ditangkap pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di kawasan Jalan Lingkar Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim Satreskrim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sei Tualang Raso dan bergerak menuju lokasi.

“MTH berhasil diamankan sekitar pukul 18.45 WIB tanpa perlawanan berarti,” ujar Benjamin, Sabtu (26/9/2026).

BACA JUGA..  Kulkas Cicilan Raib dari Rumah, Sang Maling Diciduk

Dari pemeriksaan, MTH mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka baru keluar dari penjara pada 15 September 2026 setelah menjalani hukuman dalam perkara pencurian.

Kini MTH diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Editor: Oki Budiman