Warga ‘Nyanyi’ Penjual Sabu Dijemput Polisi

oleh
Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Laporan warga yang resah terhadap dugaan peredaran narkoba berujung penangkapan. Dua pria, Irwansyah alias Tepos (41) dan Indra Syahputra Sinaga alias Doyok (26), diamankan personel Polsek Pagar Merbau jajaran Polresta Deli Serdang, Jumat (25/9/2026) sore.

Keduanya, warga Dusun II, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli sabu di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu di kantong celana sebelah kanan Tepos. Keduanya kemudian diboyong ke Mapolsek Pagar Merbau untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Pagar Merbau Iptu Chalid Sitorus didampingi Kanit Reskrim Ipda Sayid Yasir Alattas mengatakan, dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang disita berupa dua plastik klip kecil transparan berisi sabu, tiga kotak kaca mata warna hitam merek Volvo, tiga pipet plastik yang dijadikan sekop sabu, dua blok plastik klip kosong, serta uang Rp108 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” ujar Chalid, Sabtu (26/9/2026).

BACA JUGA..  Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI dan Update Software Hingga 6 Tahun

Chalid menambahkan, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor: Oki Budiman