Sabu Disembunyikan Rapi di Halaman, Lansia 60 Tahun Pindah Tidur

oleh
Lanjut usia 60 tahun berinisial SUT dengan tangan diborgol. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Usia 60 tahun ternyata tak membuat SUT berhenti dari dugaan bisnis narkoba. Warga Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), itu ditangkap personel Satnarkoba Polres Sergai karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

SUT diamankan tim opsnal Satnarkoba Polres Sergai pada Senin (21/9/2026). Saat petugas melakukan penggeledahan, sabu yang diduga akan diedarkan ditemukan tersembunyi di halaman rumahnya, tepatnya di samping parit di bawah tanaman bunga.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasihumas AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (26/9/2026).

Dijelaskannya, sebelum menangkap SUT, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Polisi kemudian mendapati SUT sedang berada di teras rumah.

Petugas langsung mengamankan SUT dan memanggil kepala dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan badan serta area sekitar rumah.

BACA JUGA..  Kurir 1,5 Kg Sabu Dijanjikan Rp 30 Juta

Hasilnya, petugas menemukan tiga plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu, polisi juga menyita dua plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.

Tak hanya sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp120.000, satu unit handphone merek Vivo warna hitam dan satu kaleng permen warna kuning bertuliskan LEMON.

BACA JUGA..  Bakti Sosial Sambut HUT TNI Ke- 81, Kodim 0204/ DS Gelar Bazar Sembako Murah

“Barang bukti ditemukan di halaman rumah, tepatnya di samping parit di bawah tanaman bunga,” ujar AKP Bringin Jaya.

SUT bersama seluruh barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Editor: Oki Budiman