POSMETRO MEDAN – Enam pelaku mencuri lima unit outdoor AC milik Rumah Sakit Wahyu, Jalan Padang, Medan Tembung, secara bertahap selama tiga hari. Dua pelaku berhasil ditangkap polisi, sementara empat lainnya masih diburu.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Alan Darma (36), warga Jalan Padang, Medan Tembung, dan Chali (31), warga Jalan Tirtosari, Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, aksi pencurian dilakukan pada Minggu (20/9/2026), kemudian berlanjut Selasa (22/9/2026) dan Rabu (23/9/2026).
“Selama tiga hari, keenamnya mengambil lima unit outdoor AC,” kata Ras Maju, Kamis (24/9/2026).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan pihak rumah sakit setelah mengetahui sejumlah outdoor AC hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi.
Dari rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi dua pelaku. Alan dan Chali akhirnya ditangkap di Jalan Padang, Medan Tembung, pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka juga mengungkap keterlibatan empat pelaku lainnya, yakni FI, FA, RE dan PI.
“Keempatnya masih kita buru,” ujar Ras Maju.
Polisi juga mengungkap penggunaan hasil kejahatan tersebut. Lima unit outdoor AC yang dicuri dijual kepada pengepul barang bekas atau botot. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada keenam pelaku.
Alan mengaku mendapat bagian Rp100 ribu, sedangkan Chali menerima Rp270 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli dan mengonsumsi sabu.
“Pengakuannya Alan mendapat Rp100 ribu dan Chali Rp270 ribu. Uang tersebut digunakan untuk mengonsumsi sabu,” ungkap Ras Maju.
Saat ini, polisi masih memburu empat pelaku lainnya serta mengejar pengepul yang diduga menerima barang hasil curian tersebut.
Editor: Oki Budiman












