Digerebek di Langkat, Pengedar Sabu ‘Diangkat’

oleh
Seorang pria berinisial MIYF diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MIYF (25) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Pelaku diringkus di Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Mulyorejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Selasa (21/7/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA..  Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,90 gram. Polisi juga menyita 20 lembar plastik klip kosong, satu sekop sabu dari pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

BACA JUGA..  H. Irmawan Anggota DPR RI Dapil Aceh I dari PKB Salurkan 100 Sak Semen untuk Pembangunan Masjid Al-Falah Lawe Rutung

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku di lokasi yang dimaksud,” kata AKP Ismail Pane, Senin (27/7/2026).

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polres Binjai menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

BACA JUGA..  Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal

Editor: Oki Budiman