Per 5 Januari Kades Bonanionan di Humbahas Mengundurkan Diri, Oloan Belum Belum Teken

oleh

POSMETRO MEDAN – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan, hingga kini belum menerbitkan surat pemberhentian Anton G Simamora dari jabatan Kepala Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul, dikarenakan mengundurkan diri.

Padahal, Anton telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Desa Bonanionan sejak per 5 Januari 2026 lalu, dengan tembusan ke Dinas PMDP2A, Inspektorat, dan Camat Doloksanggul.

Camat Doloksanggul, Andry Dolok mengatakan, bahwa atas surat pengunduran diri Anton , saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari Pemkab Humbahas.

” Benar, tapi masih proses dari Kabupaten, belum ada balasan sampai sekarang,” jelasnya kepada awak media,” Rabu (6/05/2026).

BACA JUGA..  Kodim 0204 DS Resmikan Pembangunan Jembatan Armco di Batu Lokong, Tokoh Masyarakat Apresiasi

Menurut Andry, alasan pengunduran diri Anton sesuai surat pernyataannya, dikarenakan bersangkutan dalam periode jabatannya sebagai Kepala Desa sudah habis.

Anton, lanjut Andry, tidak mau lagi melanjutkan masa jabatannya sebagai Kepala Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan sampai 8 tahun, sehingga masa jabatan kadesnya masih tersisa 2 tahun lagi. Sebagaimana diatur Undang-Undang tentang Desa nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

” Jadi, selain penambahan jabatan dua tahun, waktunya pun sebagai kepala desa tidak ada lagi. Apalagi, dia berjanji kepada masyarakatnya cukup hanya satu periode. Dan, waktu jabatannya dalam satu periode ini memang pas, sudah 6 tahun, dia dilantik menjadi kepala desa pada tahun 2019 lalu,” katanya.

BACA JUGA..  Wakil Bupati Samosir Hadiri Pengukuhan LPS I Medan

• Anton, Masih Melekat Sebagai Kades Bonanionan

Masih dikatakan Andry, bahwa Anton Simamora masih melekat sebagai Kepala Desa Bonanionan, sebelum ada penggantinya.

Anton juga, kata dia, masih mempertanggungjawabkan kewajibanya, mulai pertanggungjawaban penggunaan alokasi dana desa tahun 2025, hingga adminitrasi desa saat ini.

” Dalam pengunduran diri Anton sebagai kepala desa, tidak secara otomatis lepas dari tugas tanggungjawab sebagai kepala desa. Apalagi, pemberhentian kepala desa harus berdasarkan SK, karena pengangkatan kepala desa juga berdasarkan SK,” kata dia.

BACA JUGA..  Pengajian Akbar Pemprov, Bobby Nasution Doakan Sumut Bebas Bencana dan Narkoba

” Camat Sudah Tunjuk Pjs

Untuk menggantikan, Kepala Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul, Camat Doloksanggul sudah menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa yang mengundurkan diri. Pjs yang ditunjuk merupakan bagian dari kantor Kecamatan Doloksanggul.

” Sudah kita tunjuk, tapi masih dalam proses di Dinas PMDP2A,” katanya.

Menurutnya, penunjukan ini merupakan aturan dan ketentuan, namun pihaknya masih menunggu proses dari Kabupaten dalam hal Pejabat Sementara kepala desa.

” Kita tunggulah, karena sebelumnya ada kekurangan berkas yang perlu dilengkapi,” ujarnya.ds

EDITOR : Putra