Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan

oleh
oleh
Mantan Kepala KSOP Belawan ditahan Kejatisu di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

POSMETRO MEDAN – Mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Rivolino (RVL) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (26/3/2026).

Kakan Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode Oktober 2023-Oktober 2024 itu ditahan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian tahun anggaran 2023-2024.

“Tersangka RVL ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama guna mempermudah proses penyidikan yang dimulai sejak hari ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, dalam keterangan persnya.

BACA JUGA..  Home Industri Vape Getar Dibongkar Polrestabes

Rizaldi menjelaskan, Rivolino ditetapkan tersangka setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Lanjut dia, adapun kapal yang diwajibkan menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran tonase di atas Grose Tonase (GT) 500.

“Dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 dan 2024, diperoleh data kapal berukuran GT di atas 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh RVL dan tiga tersangka lainnya, yakni Wisnu Handoko pada tahun 2023, Sapril Heston Simanjuntak, Marganda L.A Sihite pada tahun 2024,” ujar Rizaldi.

BACA JUGA..  Pajero Sport Ditabrak KA di Tebingtinggi, Satu Tewas

Atas perbuatan tersebut, dikatakan Rizaldi, keuangan negara sektor PNBP ditaksir mencapai miliaran rupiah. Saat ini penyidik masih terus melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama ahli.

“Perbuatan tersangka RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.

BACA JUGA..  2 Karyawati Toko Tewas Keracunan Asap Genset

Dikatakan Rizaldi, penyidik hingga saat ini terus melakukan pendalaman penyidikan guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban pidana.

Kejati Sumut sebelumnya telah menahan tiga tersangka di antaranya ialah Wisnu Handoko selaku Kepala KSOP tahun 2023, Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda Lamhot Asi Sihite masing-masing selaku Kepala KSOP tahun 2024.(bbs)