POSMETRO MEDAN – Kekecewaan mendalam disampaikan Heri Suwardi Tinambunan usai Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis enam bulan terhadap terdakwa Yudi Saputra dan Nanda Ram.
Putusan tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak menggambarkan besarnya dampak psikologis yang dialaminya serta rekan-rekannya yang menjadi korban pengeroyokan yang dikomandoi Yudi Saputra selaku Wakil Rektor 2 di Universitas Darma Agung (UDA) Medan.
Heri Tinambunan dan korban pengeroyokan lainnya menyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Putusan hakim sangat kami hargai, tetapi kami sangat menyesalkan karena hukuman kepada terdakwa (Yudi Saputra) terlalu ringan. Padahal, akibat dari pengeroyokan yang kami nilai sangat brutal itu menimbulkan dampak psikologis baik bagi kami maupun keluarga kami,” katanya didampingi Kuasa Hukum para korban Bonar Victoria Sihombing SH, Minggu (23/11/2025).
Sementara Bonar Victoria Sihombing menegaskan para korban yang merupakan Satpam di UDA Medan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kita berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga melakukan upaya banding dengan putusan hakim. Dan, para korban juga dipastikan akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi,” katanya.
Bonar Sihombing menyebut putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada dua terdakwa masing masing Yudi Saputra dan Nanda Ram patut dipertanyakan.
Sebab, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa sangat jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Anehnya, katanya meski dalam putusan, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP tapi mengapa vonis yang dijatuhkan hanya enam bulan penjara.
Padahal, katanya jika menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, terdakwa berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Ini kan menjadi tanda tanya besar. Padahal dalam sidang putusan majelis hakim meyakini bahwa para terdakwa memenuhi unsur pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 ayat (1) KUHP. Tapi kenapa vonisnya hanya enam bulan, ada apa?,” tanyanya heran.
Bonar Sihombing juga menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami menduga ada ‘sesuatu’ dalam putusan majelis hakim dalam perkara ini. Dan, setelah melakukan upaya hukum banding ke PT, kami juga akan melakukan upaya menyurati Komisi Yudisial. Upaya ini kami lakukan karena vonis hukuman penjara enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat tidak adil bagi para korban,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Amrizal











