POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan pengedar pil ekstasi di wilayah hukumnya, dan menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial R (20), MAS (20), dan MWH (25).
Ketiganya diamankan bersama barang bukti 9 butir pil ekstasi, dengan total berat bruto 3,55 gram, dua unit HandPhone, dan dua sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami terus dalami keterlibatan mereka dengan jaringan pengedar lainnya,” Ismail, Kamis (23/10).
Penangkapan terhadap ketiganya bermula saat tim patroli malam menerima informasi tentang seorang bandar narkoba yang hendak mengantarkan pesanan pil ekstasi di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan.
Tanpa membuang waktu, AKP Ismail Pane memerintahkan IPTU Alex Parasibu bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, petugas melihat seorang pria duduk di atas sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.
Saat akan didekati, pria tersebut berusaha melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran di tengah malam.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku R (20), warga Desa Belangkahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dari R, petugas menyita barang bukti berupa 7 butir pil ekstasi, satu unit HandPhone Realme, dan satu unit sepeda motor Honda CBR merah BK 4737 AGO.
Kepada penyidik, R mengaku barang tersebut didapat dari dua rekannya, MAS dan MWH, yang kemudian diburu dan ditangkap di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan, sekitar pukul 00.45 WIB.
Dari kedua pelaku, polisi menemukan 2 butir pil ekstasi, dua unit HanPhhone, serta satu sepeda motor warna cokelat tanpa pelat nomor.
MAS diketahui berdomisili di Jalan Alkafah IV, Medan Denai, sementara MWH tinggal di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang.
Ketiganya kini ditahan di Sat Res Narkoba Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para bandar dan pengedar narkoba. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kota Binjai,” tegas AKP Ismail Pane.
Editor : Oki Budiman











