POSMETRO MEDAN – Seorang residivis berinisial MS alias Takur kembali berurusan dengan pihak berwajib. Kali ini ia ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Penangkapan terhadap pria berusia 35 tahun itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Kamis (25/9) siang.
“Pelaku sudah diamankan dan kini masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Sei Bingai,” kata AKP Junaidi kepada wartawan.
Masih keterangan Junaidi, pelaku ditangkap menyusul laporan dari empat warga yang kehilangan kendaraan di wilayah Kecamatan Sei Bingai.
Laporan itu mencakup dua sepeda motor merk Honda Verza dan Beat dari Desa Gunung Ambat, satu sepeda motor Vario dari Dusun Tanjung Karo, Desa Gunung, satu mobil Panther dari Desa Psr VI Kwala Mencirim, dan satu sepeda motor Satria FU dari Desa Pasar V Namu Trasi.
“Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya,” jelas Junaidi.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan yang berada di Kecamatan Sei Bingai.
Saat penangkapan, MS tidak melakukan perlawanan dan langsung diboyong ke Mapolsek Sei Bingai.
MS juga diketahui sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Editor : Oki Budiman











