POSMETRO MEDAN – Seorang pria inisial A alias Bodong (29) ditangkap personel Polsek Simpang Empat. Bodong telah ditetapkan sebagai tersangka utama, sedangkan dua rekannya masih dalam pengejaran.
Kasus yang dilakukan Bodong merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Awalnya Ahmad Bustami Panjaitan (46), seorang notaris asal Kisaran, melaporkan kehilangan 50 lembar seng dan 3 unit gerobak pengangkut batu dari lahan miliknya di Dusun III, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, pada bulan September 2024 lalu. Kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp30 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebagian barang curian di rumah warga bernama Fitri Adi alias Aseng.
Temuan itu menjadi pintu masuk aparat untuk menelusuri keberadaan pelaku, dan akhirnya mengarah kepada tersangka Bodong.
Kepada wartawan, Kapolsek Simpang Empat, AKP Dian Saputra, menjelaskan penangkapan A alias Bodong dilakukan pada Sabtu (23/8) malam.
“Tersangka kami amankan di sebuah rumah warga di Dusun III, Desa Sei Alim Hulu, Kecamatan Air Batu,” kata Kapolsek, Rabu (27/8).
“Barang bukti berupa 12 keping seng merk T.25 berwarna biru juga berhasil diamankan,” sambungnya.
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut dua rekannya N dan IB ikut terlibat.
Kini keduanya telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan tersangka Bodong telah mendekam di sel tahanan Polsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Oki Budiman











