POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, amankan Syarifuddin (58), warga Desa Hamparan Perak, usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.
Pria uzur itu dibekuk berdasarkan laporan warga tentang adanya peredaran narkotika di lokasi penangkapan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Hasilnya, Syafruddin diringkus di kediamannya pada Jumat (11/7) lalu.
Saat penangkapan berlangsung, petugas juga menyita lima plastik klip berisi sabu, satu buah dompet, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, kepada awak media, Senin (14/7).
“Dalam penyelidikan yang kami lakukan langsung kami lakukan penggerebekan,” katanya.
Masih keterangan Ismail, saat penggerebekan berlangsung, tersangka berada di dalam rumah.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dijual kembali,” tegas Ismail.
Kini, tersangka masih dalam proses penyidikan guna pengembangan lebih lanjut.
Menutup, Syarifuddin menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman











