Simpan Sabu di Bawah Meja, Pria Uzur Gol

oleh
Teks foto : Tersangka Syarifuddin pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, amankan Syarifuddin (58), warga Desa Hamparan Perak, usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.

 Pria uzur itu dibekuk berdasarkan laporan warga tentang adanya peredaran narkotika di lokasi penangkapan.

 Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Hasilnya, Syafruddin diringkus di kediamannya pada Jumat (11/7) lalu.

BACA JUGA..  Maling Gasak Motor CRF dari Rumah Kadinsos Medan

 Saat penangkapan berlangsung, petugas juga menyita lima plastik klip berisi sabu, satu buah dompet, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

 Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, kepada awak media, Senin (14/7).

 “Dalam penyelidikan yang kami lakukan langsung kami lakukan penggerebekan,” katanya.

BACA JUGA..  Dua Pria dan Senjata Tajam Dibekuk Tim Macan

 Masih keterangan Ismail, saat penggerebekan berlangsung, tersangka berada di dalam rumah.

 “Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dijual kembali,” tegas Ismail.

 Kini, tersangka masih dalam proses penyidikan guna pengembangan lebih lanjut.

 Menutup, Syarifuddin menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

BACA JUGA..  Pria 41 Tahun Bersama 21 Paket Sabu Diringkus

 “Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman