POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan amankan dua orang pria yakni Bambang (43) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan Eonni (35), sebagai pecandu narkoba.
Keduanya diamankan saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Jumat (27/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti 2 plastik klip berisi sabu, 1 unit HandPhone, dan uang tunai sebesar Rp. 80.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut,” kata Ismail Pane, Selasa (1/7).
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim kami melakukan penggerebekan dan menemukan kedua tersangka sedang berada di belakang rumah warga, diduga kuat sedang bersembunyi,” sambungnya.
Kepada pihak Kepolisian, tersangka Bambang mengakui sebagai pengedar yang telah beberapa kali melakukan transaksi di lokasi tersebut.
Sedangkan Ronni merupakan pengguna yang hendak membeli barang haram tersebut.
“Keduanya kini telah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga tengah mendalami sumber barang yang dipasok kepada tersangka Bambang,” tegas Kasat.
AKP Ismail Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkoba.
Hala tersebut dilakukan sebagai komitmen mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tutupnya.
Editor :Oki Budiman











