POSMETRO MEDAN – Pengedar sabu berinisial AA alias Ayub diamankan polisi. Pria berusia 47 tahun itu diduga sering mengedarkan sabu di Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka diamankan Tim Unit Opsnal Polsek Aek Natas, Rabu (23/4) sekitar pukul 18.20 WIB.
Hal ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi humas Polres, Kompol Syafrudin.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan seringnya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aek Natas langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka tengah duduk di kediamannya.
Tanpa membuang waktu, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat total bruto 3,53 gram yang dibagi dalam 19 paket kecil dan 1 paket sedang.
Selain sabu, pihak Kepolisian turut menyita 1 HandPhone Realme warna hitam, 1 dompet kulit hitam, 1 kaleng rokok Dji Sam Soe, Plastik klip berbagai ukuran, 1 gunting kecil, 2 mancis, 1 bong dari botol minuman,
1 kaca pirex, 1 pipet, 1 tas selempang kecil warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp200.000.
Dalam pemeriksa awal, Ayub mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan miliknya dan menyatakan bahwa haram tersebut memang disiapkan untuk dijual.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ucap Syafrudin, Kamis (24/4).
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












