Keponakan Curi Sepmor Pamannya Saat Solat Subuh

oleh
Sidi Mukhlis warga Jalan Kongsi, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, pelaku pencuri sepeda motor pamannya, usai ditangkap Polsek Delitua. (Oki Budiman/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Sidi Mukhlis warga Jalan Kongsi, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku (Sidi) 23 tahun ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Delitua, lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Stasiun, Gang Sari, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Pria bertubuh gempal ini nekat mencuri sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru milik Sukarni, yang tak lain merupakan paman nya.

BACA JUGA..  AMKAK Desak Kajari Karo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BDLUT Rimo Bunga 2016

“Bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor adalah keponakan korban sendiri,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring, Rabu (25/1).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada pada 10 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu korban yang baru pulang dari masjid setelah salat subuh kaget melihat sepeda motornya yang berada di dalam rumah sudah hilang.

BACA JUGA..  Nongkrong Bawa 15 Ekstasi, Tiga Pria 'Gol'

Atas kehilangan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat itu pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban, dan membawa kabur sepeda motor yang kuncinya masih melekat.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan,” tutup Kanit. (*)

BACA JUGA..  4 Bulan Memgendap, Kasus Penipuan Diimingi Proyek Catut Nama Bupati Humbahas, KPK dan Kejagung Diminta Ambil Alih

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing