Anak Tembung Bobol Toko Ponsel Majikan

oleh

SIANTAR–Rencana Muhammad Bima (30) melarikan diri dan pulang ke kampung halamannya di Medan Tembung usai membobol toko ponsel majikannya, Billy Sinulingga (34) digagalkan personel unit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar, Kamis (4/6/2020).

Informasi dihimpun, Bima beraksi saat majikannya Billy Sinulingga berangkat ke Berastagi membuka usaha cabang kios ponsel. Dia menggasak uang kontan Rp5,2 juta dan 4 unit Hp dari kios ponsel di Jalan Diponegoro, Kel. Proklamasi, Siantar Barat, tersebut.

Korban mengatakan, pelaku sudah setahun bekerja sebagai karyawan kios ponsel miliknya. “Dia juga tinggal disitu bersama dua karyawan lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Rabu (3/6/2020) siang, korban berangkat ke Berastagi untuk keperluan membuka usaha cabang kios ponsel. Sedangkan kios ponsel dijaga pelaku bersama dua orang karyawan lainnya.

BACA JUGA..  Hari Ini! Roy Suryo Sidang Praperadilan

Malam harinya Billy dikabari kalau Bima menghilang meninggalkan kios ponsel, sehingga korban langsung pulang ke Siantar. “Saat tiba di kios, kami dapati uang Rp5,2 juta sudah hilang dari meja kasir bersama 4 unit hape,” kata Billy.

Selanjutnya korban langsung membuka CCTV yang terpasang pada kios ponsel miliknya. Dalam rekaman CCTV terlihat jelas pelaku mengambil uang kontan Rp5,2 juta dari laci meja kasir bersama 4 unit hape.

Dengan gerak cepat, korban langsung membuat laporan ke Polres Siantar. Petugas ditemani korban pergi mencari pelaku ke berbagai tempat.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Ditangkap, Sat Res Narkoba Polres Toba Sita 40,94 Gram BB

“Kami juga pergi mencari pelaku ke penginapan (hotel-red) tapi nggak ketemu,” jelasnya. Tak kehabisan akal, korban meminta bantuan petugas, agar merajia seluruh mobil bus yang melintas ke arah Medan untuk menutup ruang gerak pelaku melarikan diri.

Usaha petugas dibantu korban tidak sia-sia. Persis di Simpang Karang Sari, Jalan Medan, pelaku berhasil ditangkap dari dalam mobil Bus Toba yang hendak berangkat ke Medan.

“Semua mobil kami stop di jalan. Akhirnya pelaku Muhammad Bima tertangkap naik mobil Bus Toba. Semua barang bukti uang kontan Rp5,2 juta dan 4 unit hape hasil curian berada di tangan pelaku,” tukas Billy.

BACA JUGA..  2 Warga Aceh Selundupkan 325 Kg Sabu dari Thailand

Setelah kedua tangan pelaku dikalungi pakai borgol, langsung saja petugas memboyong ke Polres Siantar, lalu korban membuat laporan pengaduan atas kejadian pencurian tersebut.

“Belakangan ini atas laporan karyawan bagian kasir, Bima sering pergi bermain judi online makanya karyawan kasir kami suruh memantau gerak gerik pelaku” sambung Billy.

Kapolres AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Agya, membenarkan Bima sudah diamankan dan masih diambil keterangan. Perbuatannya diancam Pasal 363 KUHP Tindak pidana pencurian. (mag-03/ras)