POSMETRO MEDAN – Kos-kosan yang berada di kawasan Kampung Jati, Kota Tebingtinggi digrebek. Hasilnya, 2 (dua) berhasil diamankan atas kasus narkoba.
Terkait hal ini, Dansub Tebing Tinggi Kodim 0204, Pelda MP Gultom, melalui pesan tertulis memaparkan bahwa penggerebekan di salah satu kos-kosan di kawasan Kampung Jati, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dilakukan pada Senin (26/1) sekira pukul 17.50 WIB.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kos-kosan di Kampung Jati marak peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi itu petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatai kos tersebut, bersama lima personel Tim Intel Kodim.
Setibanya di lokasi tersebut, tim melaksanakan penangkapan terhadap tersangka di tempat, dan melakukan penyisiran di rumah kos-kosan yang diduga sebagai lokasi peredaran narkoba.
Dari penggerebekan tersebut, Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang, yakni NP (33) warga Jalan Kartini, Gang Cempaka, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi, dan AS (33) warga Jalan Plita, Gang Jati, Kelurahan Bajenis, Kecamatan Durian.
“Barang bukti dari hasil penggeledahan berupa dua bungkus paket besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat ±1,40 gram,” ucap Pelda Gultom, Selasa (27/1).
“Lalu satu timbangan digital, satu tas berwarna hitam, satu gunting, satu mancis, dua skop, satu kompeng, ratusan plastik klip, uang tunai sebesar Rp26.000, dan empat unit handphone,” sambungnya.
Dari keterangan AS, salah satu pelaku yang diamankan, narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial HD yang bertempat tinggal di Kampung Kurnia, Kota Tebingtinggi.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












