POSMETRO MEDAN – Pasangan suami istri ditangkap di sekitar acara hajatan, terkait peredaran narkoba jenis ekstasi (Inex). Mirisnya, sang suami berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keduanya ditangkap polisi saat acara hajatan di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, Sabtu (8/11/2025) malam.
Pasutri itu adalah Hendri alias Krek (49), seorang pegawai negeri sipil, dan RA Karnati alias Atik (44) warga Desa Muaradua Kisam.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Narkoba AKP Alimin, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 dengan laporan polisi nomor LP-A / 51 / XI / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS / POLDA SUMSEL tertanggal 9 November 2025.
Menurut AKP Alimin, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi hajatan di Desa Tanjung Tebat.
“Kami menerima laporan pada Sabtu sore bahwa ada indikasi peredaran narkoba di sekitar acara hajatan.
Anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan,” ungkap AKP Alimin, Selasa (11/11/2025).
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas yang melakukan pengintaian mendapati kedua tersangka sedang membuka lapak warung di lokasi acara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik hitam dan dompet warna silver berisi 96 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna di dekat tempat duduk keduanya.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial P. Saat ini, identitas P masih kami dalami,” jelasnya.
Barang bukti yang disita terdiri dari 1 plastik klip berisi 22 butir ekstasi warna merah muda berbentuk granat, 1 plastik klip berisi 20 butir ekstasi warna hijau berbentuk kepala kodok, 1 plastik klip berisi 8 butir ekstasi warna kuning berbentuk tulang bertuliskan Heineken.
Lalu 1 plastik klip berisi 9 butir ekstasi warna merah muda dan hijau berbentuk persegi logo LV, 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi warna merah muda berbentuk kerang, 1 plastik klip berisi 1 butir ekstasi warna biru dan hijau berbentuk transformer.
Kemudian 1 plastik klip berisi 30 butir ekstasi warna kuning dalam 30 paket kecil, 1 plastik klip berisi pecahan pil ekstasi warna merah muda dan hijau, 1 dompet warna silver, 1 kantong plastik hitam, 1 unit HP Vivo 1940 warna hitam-merah marun, dan 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernopol BG 8479 VA.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(tbn)












