POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Binjai amankan seorang pria berinisial DH (39) karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,45 gram.
DH ditangkap di Jalan Danau Poso, Km 18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Jumat (5/9) lalu.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, bahwa penangkapan DH bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan,” kata AKP Junaidi, Kamis (11/9).
“Tangan kanannya menggenggam plastik putih yang mencurigakan,” sambung Junaidi.
Barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) plastik klip transparan berisi sabu (brutto 3,45 gram), 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah timbangan digital.
Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, DH dan barang bukti telah diamankan ke Polres Binjai.
DH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Oki Budiman











