Kadis Pariwisata Taput Dipolisikan

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN– Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS, dilaporkan ke Polda Sumut oleh Elsa Lorenza (29), seorang ibu rumah tangga warga Medan Helvetia.

Elsa melaporkan Kadis Pariwisata ke Polda Sumut dengan bukti laporan LP/B/1401/VIII/2025/Polda Sumut, tertanggal 25 Agustus.

SHS dilaporkan dugaan penipuan Pasal 378 juncto 263, pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk menikahi Elsa.

Berdasarkan bukti laporan yang dilihat, permasalahan bermula pada Desember tahun 2014 lalu, ketika Elsa Lorenza berkenalan dengan SHS.

BACA JUGA..  Terima Suap Pengadaan Internet, Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

Saat itu, SHS berkenalan dengan Elsa bukan dengan nama asli, melainkan nama Alek Sani. Kemudian, SHS alias Alek Sani mengaku berstatus masih lajang.

“yang mana pada saat itu pelapor mengenal terlapor dengan nama Alek Sani dan terlapor mengaku berstatus lajang sesuai dengan kartu identitas yaitu KTP terlapor,” tulis bukti laporan yang dilihat pada Selasa (26/8/2025).

Selanjutnya, pada 31 Oktober 2015, keduanya pun menikah dan kini dikaruniai 2 orang anak laki-laki dan perempuan.

BACA JUGA..  Sabu Disembunyikan Rapi di Halaman, Lansia 60 Tahun Pindah Tidur

Akan tetapi, pada tahun 2015 Elsa mulai mengetahui ternyata Alek Sani yang nikah dengannya merupakan bernama asli SHS. Bahkan SHS sudah memiliki istri dan anak, sebelum menikah dengan Elsa.

“Namun ketika melahirkan anak pertama di tahun 2015, pelapor mengetahui bahwa terlapor telah memalsukan identitasnya selama ini dan diketahui telah memiliki istri dan 2 (dua) orang anak dari istri sebelumnya.”

Karena merasa ditipu menggunakan identitas palsu, Elsa melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Sebab, SHS yang kini menjabat sebagai Kadis Pariwisata diduga telah menggunakan identitas palsu dan memberikan keterangan palsu.

BACA JUGA..  Benny Warga Gang Pekong Tewas Ditikam Adik Ipar

“Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas perbuatan terlapor yang memasukkan keterangan palsu pada sebuah akta autentik dan menggunakan identitas palsu tersebut untuk menipu Pelapor.”

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Elsa Lorenza.

Pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui. “Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,”kata AKBP Siti Rohani Tampubolon.(tbn)