POSMETRO MEDAN – Di zaman keterbukaan informasi seperti saat ini, sosok Pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media/wartawan. Karena media itu sendiri mitra dari Pemerintah.
Selain itu media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 saat menjalankan jurnalistiknya.
Selasa,(4/2/25). Wartawan mendatangi kantor Desa Pasar Miring pagar merbau kabupaten Deli serdang sumatera utara. Sayangnya, sang kades susanto, barusan keluar.
Untuk lebih lanjut, wartawan coba melakukan konfirmasi dana desa bidang kesehatan tahun 2024 kepada kaur desa pasar miring, Dewi.
Dalam penjelasanya, Dewi menyampaikan rincian sebagai berikut:
1.Penyelenggara pos kesehatan(insentif KB,dsb)
Jumlah: Rp.7.200.000.
2.Penyelenggara Posyandu (PMT, kelas Bumil,lansia,insentif).
Jumlah:Rp.119.881.550.
3.Penyuluhan dan Pelatihan bidang kesehatan.
Jumlah:Rp.18795.000.
Desa Pasar Miring kecamatan pagar merbau 11 dusun dan petugas kader kesehatan 45. Orang.
Insentif per bulan rp.75.000
Total : rp.75.000 x 45 orang = rp.3.375.000 per bulan x 12 bulan = rp. 40.500.000, i nsentif kader per tahun.
Stick dan PMT (penambah
makanan tambahan), susu, telur dan bubur per bulan rp.2000.000 x 12 = rp.24.000.000.
Jadi insentif kader rp.40.500.000 + rp.24.000.000 = rp.64.500.000.
Anggaran dana desa bidang Penyelenggara Posyandu total : rp.119.881.550 – rp.64.500.000. = rp.55.380.550 Plus diluar potong pajak.
Wartawan yang langsung menanyakan sisa bagian 1 dan 3, Dewi berdalih mau rapat kekecamtan.
Setelah itu kepala desa susanto desa pasar miring dikonfirmasi melalui wa ni.0811657xxx tak diangkat dan di sms tak dibalas juga, serta begitu camat kecamatan pagar merbau deli serdang dihubungi tak kunjung diangkat.
Diminta inspektorat, kejaksaan Republik indonesia dan Tipikor dipanggil kades susanto desa pasar miring kecamatan pagar merbau deli serdang dipanggil untuk ditindak lanjuti atas dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2024.(romson)
EDITOR : Rahmad