Kabulkan Eksepsi Pihaknya, Rico Waas Apresiasi MK dan Kuasa Hukum

oleh
Rico Tri Putra Bayu Waas memakai kaca mata sah menjadi pemenang Pilkada Medan.

POSMETRO MEDAN – Rico Tri Putra Bayu Waas mengucap syukur atas hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan, Selasa (4/2/2025). Putusan sela atau dismissal tersebut mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait yang artinya menegaskan bahwa pasangan calon Rico Waas-Zakiyuddin Harahap sebagai pemenang kontestasi.

“Alhamdulillah. Intinya kami berterimakasih kepada MK yang telah bekerja dengan sangat baik,” ucap Rico Waas menjawab wartawan lewat sambungan seluler, Selasa (4/2/2025).

Rica Waas turut mengapresiasi kinerja yang tak kenal lelah dari tim kuasa hukum mereka, dalam menjalani sidang sengketa Pilkada Medan di gedung MK sampai hari ini.

BACA JUGA..  Salomo Pardede Sinyalir Banyak Kebocoran Retribusi Pajak Daerah

“Juga kepada rekan-rekan kuasa hukum dan pihak terkait yang telah membantu kami dengan bekerja sangat baik menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan selama persidangan di MK,” ucap politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Pihaknya, imbuh Rico Waas, siap menjalankan amanat rakyat Kota Medan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan Ibukota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih baik lagi ke depannya.

“Dan kami tentunya akan merangkul semua pihak dalam membangun Kota Medan lebih baik,” pungkas suami Airin Waas ini.

BACA JUGA..  Dua Pengedar Sabu di Gunungsitoli Ditangkap Petugas 

Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Syarwani SH, sebelumnya mengatakan putusan sela MK tersebut berarti secara otomatis memenangkan paslon mereka atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan pihak pemohon, Paslon Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani).

“Alhamdulillah wa syukurillah ini hari sengketa Pilkada Kota Medan diputus MK RI, hasilnya adalah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak berterima. Artinya apa, permohonan yang diajukan pemohon dalam sengketa Pilkada ini tidak diterima. Karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas sesuai pasal 158,” ujarnya kepada wartawan lewat sambungan telepon, Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA..  Sijago Merah Lalap Pemukiman Kecamatan Tanjung Tiram

Lewat putusan ini, pihaknya berharap Rico-Zaki dapat segera merealisasikan janji-janji politik mereka kepada seluruh masyarakat Kota Medan.

“Mudah-mudahan Rico Waas segera dilantik menjadi wali kota Medan dan amanah menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya,” pungkas dia. (ril)

Editor: Ali Amrizal