POSMETRO MEDAN – Seorang sales obat berinisial HPA, warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Pematangsiantar, atas dugaan kasus penggelapan uang puluhan juta rupiah.
HPA dibekuk dari pinggiran Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Jumat (14/2) lalu.
Kepada awak media, Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar menjelaskan, penggelapan tersebut terjadi di Apotek Sehat Farma Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Selasa 30 Juli 2024 lalu.
Hasil audit menunjukkan, HPA tidak menyetorkan hasil penjualan obat-obatan ke perusahaan PT Natural Nutrindo.
“Pada Apotek Sehat ditemukan delapan invoice yang tidak disetorkan ke perusahaan dengan total Rp28.743.200. Sementara itu, pada Apotek Ninanta ditemukan satu invoice senilai Rp79.200 dan pada Toko Obat Sagiyos ditemukan satu invoice sebesar Rp533.600,” kata IPTU Sandi Riz Akbar, Minggu (16/2).
Sebelum diamankan polisi, pihak PT Natural Nutrindo telah memberikan waktu kepada HPA untuk mengembalikan dana yang digelapkan nya.
Bukannya mengganti rugi, HPA malah lari dari tanggung jawabnya dengan melarikan diri dan tidak lagi berada di kediamannya serta berhenti masuk kerja.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp29.356.000.
Kemudian, pelapor atas nama Adam Putradjaja membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar pada 17 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/B/524/X/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan HPA.
“Tersangka HPA telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Sandi Riz Akbar.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, HPA dijerat dengan Pasal 374 Subs Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Penggelapan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman