Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, KPPU Jatuhkan Sanksi kepada PT Tamaris Hidro Rp10 Miliarder

oleh
Majelis Hakim saat menyidangkan PT Tamaris Hidro terlibat kasus terlamnat akuisisi saham, Senin (11/11/2024).

POSMETRO MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Tamaris Hidro sebesar Rp10 miliar akibat keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Sumber Baru Hydropower.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambil alihan Saham PT Sumber Baru Hydroprower oleh PT Tamaris Hidro, Senin (11/11/2024) di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.

Sebagai informasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur dalam keterangan pers rilisnya kepada wartawan, Selasa (12/11/2024) menyebutkan, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi pada tahun 2021. PT Tamaris Hidro adalah perusahaan energi terbarukan, bagian dari entitas bisnis Grup Salim, yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM). Sementara PT Sumber Baru Hydropower merupakan perusahaan pembangkit listrik tenaga minihidro.

BACA JUGA..  Kurir Sabu 10 Kg Divonis 20 Tahun di PN Medan, Jaksa Banding

Dalam proses persidangan mengemuka bahwa PT Tamaris Hidro, sebagai Terlapor, melakukan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua kali tahap transaksi yaitu melalui pembelian saham pada tanggal 14 April 2021 sebanyak 79,33% atau setara 23.800 lembar saham dan kedua pada tanggal 16 April 2021 sebanyak 1.700 lembar saham.

“Dengan demikian, jumlah seluruh saham PT Sumber Baru Hydropower yang dimiliki oleh Terlapor adalah sebanyak 85% atau 25.500 lembar saham,” ujar Deswin.

BACA JUGA..  Dengan Program KAD, BI dan Pemprov Sumut Kirim 1,050 Kg Cabai Merah ke Palangkaraya 

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, khususnya memperhatikan kriteria wajib notifikasi, yaitu pemenuhan threshold atas nilai aset gabungan pengambilalihan, transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi, dan terjadinya perubahan pengendali atas PT Sumber Baru Hydropower yang semula dikendalikan oleh PT Arsynergy Investment menjadi dikendalikan oleh Terlapor, akuisisi saham tersebut wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis.

Dengan adanya relaksasi yang dikeluarkan KPPU pada masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, Deswin bilang, penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sehingga Terlapor wajib menyampaikan notifikasi paling lambat tanggal 14 Juli 2021. Namun, Terlapor baru melakukan notifikasi ke KPPU pada tanggal 25 Februari 2022, sehingga dinyatakan terlambat selama 156 hari kerja, atau setidak-tidaknya lebih dari 149  hari kerja yang sebagaimana awalnya menjadi perhitungan keterlambatan oleh Investigator.

BACA JUGA..  Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2206  

“Berdasarkan fakta dan bukti persidangan tersebut, Majelis Komisi memutus PT Tamaris  Hidro secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya. (*)

Sumber: KPPU
Editor: Ali Amrizal