Polres Binjai Bekuk Dua Pengedar Ganja

oleh
Dua tsk dan BB

POSMETRO MEDAN – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua orang pria masing-masing berinisial JIS (43) dan I (40)

Keduanya ditangkap di Jalan bhakti Abri, Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai, Kota, Rabu (06/11/) lalu, (Jis) merupakan warga Kecamatan Binjai Barat sedangkan (I) warga Kecamatan Binjai Selatan.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo Melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menyampaikan penangkapan terhadap keduanya berkat adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Karo Disidang Meski Ngaku Sakit

Penangkapan terhadap JIS (43) dan I (40) tim Satres Narkoba dibawah Pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH. bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang

diterima.

Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga JIS bersama I, pada saat itu keduanya sedang berada disebuah rumah dan sedang menunggu pembeli terhadap narkotika jenis daun ganja kering tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap JIS dan I, keduanya tidak berkutik serta mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah barang miliknya dan akan dijualkan dikota Binjai,” terang Syamsul Jumat (15/11/2024).

BACA JUGA..  Tiga Tersangka Politik Uang Diserahkan ke Kejari Humbahas 

Terhadap keduanya , petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa  2 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gr, 1 unit HP merk oppo warna hitam dan 1 unit Sepeda Motor merk yamaha N-Max No. Pol BK 4767 RBO.

“Saat ini terhadap kedua orang terduga JIS bersama I, beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan  persangkaan melanggar pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun,” tegas AKP Samsul Bahri.(Melky)

BACA JUGA..  Malam Lepas Sambut Pangdam I/BB: Sinergi untuk Stabilitas Wilayah

EDITOR : Rahmad

.