POSMETRO MEDAN – Polres Tapanuli Utara (Taput) menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolres Taput, Kamis (21/11).
Pemusnahan barang haram itu dibenarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing.
Baringbing menjelaskan saat acara pemusnahan turut dihadiri Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, mewakili Kejari Taput Gindo Purba, S.H, Kasat narkoba AKP M. Agus Santoso, dan personel Sat Res Narkoba Polres Taput.
“Jumlah barang bukti narkoba jenis ganja kering yang dimusnahkan keseluruhan seberat 2 Kg,” jelas Baringbing.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika dari kejaksaan negeri Taput Nomor : B- 1398/1.2.21/E.n.z.1 / 08/ 2024.
Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan opsnal sat narkoba pada tanggal (9/8) lalu, dari tangan tersangka EMS (48) warga Dusun Pulo-Pulo, Desa Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung, Taput.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman