POSMETRO MEDAN – Personel Polres Simalungun berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan dua orang pria di sebuah rumah di Huta IV Sido Petok, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang.
Keduanya tersangka diamankan itu bernama Salim Damanik (31) dan Dian Saira (21), mereka dibekuk, Sabtu (9/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait mengatakan, operasi ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan warga, kami mengidentifikasi rumah tersebut sebagai titik transaksi narkotika jenis sabu,” ucapnya, Selasa (12/11) malam.
Penangkapan terhadap keduanya dipimpin Kanit Narkoba, Ipda Gerry Simanjuntak, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 0,81 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 unit timbangan digital, 1 unit HandPhone merek Oppo, serta uang tunai Rp 600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Sementara itu, Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni Gaperkasa Silalahi menambahkan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pengintaian intensif.
“Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan,” ucap Iptu Sonni.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Henry menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Simalungun. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membersihkan wilayah kami dari pengaruh narkotika,” tegasnya.
Menutup ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman