POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengamankan seorang pria berna Frengky Sinaga (24) alias FS, warga Jalan Pintu Air IV, Gang Jadi Baru, Jumat (27/9) siang yang lalu.
Penangkapan FS dipimpin Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP Maruli Tua Siregar, saat melaksanakan patroli mobile antisipasi 3C di wilayah hukum Polsek Deli Tua.
Pada saat tim melintas di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, tim melihat 2 orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Terlihat satu orang turun dari sepeda motor berinisial FS dan 1 orang standby diatas sepeda motor berinisial E.
Kemudian tim menggeledah FS, dan polisi mendapati 1 set kunci T, melihat kedatangan petugas, E langsung melarikan diri menggunakan sepeda.
Di hadapan petugas kepolisian, FS mengaku berencana ingin melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya E yang melarikan diri.
FS juga mengaku telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban bernama Ruth Tampubolon (21), pada hari Minggu, 26 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu FS dapat mencuri motor korban mereke Honda Vario warna Hitam BK 4793 TBK, yang diparkirkan korban di depan rumah kosnya yang berada di Jalan Luku 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Sebelumnya Unit Reskrim telah menerima laporan pengaduan dari seorang wanita bernama Ruth Tampubolon, yang mana pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB sepeda motor korban merek Honda Vario yang tidak berada ditempatnya (hilang),” jelas Maruli Tua Siregar, Senin (30/9).
FS juga mengaku sering melancarkan aksi pencurian motor di wilayah hukum Polsek Deli Tua maupun diluar wilayah hukum Polsek Deli Tua.
Frengky Sinaga alias FS juga diketahui pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2019 dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2020.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman