POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo amankan seorang pria HST yang dicurigai sebagai salah satu dari pelaku jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Karo.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun mengatakan, pria 38 tahun itu dibekuk setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Diduga kuat, pria yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Uka, Kabanjahe itu melakukan aktivitas yang mencurigakan.
“Atas laporan dari masyarakat, kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” jelas Harjuna, Selasa (10/9).
“Pelaku kita amankan di rumah kosnya pada Rabu (4/9) sekira pukul 21.30 WIB,” sambungnya.
Dijelaskan Harjuna, dari hasil penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang tengah berada lokasi tersebut.
Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan untuk mencari barang bukti.
Hasilnya, polisi mendapati barang bukti yakni 15 paket klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 3,38 gram.
“Selanjutnya, kita juga mengamankan barang bukti lain seperti ball plastik klip kosong, dompet warna pink, dan pipet plastik yang digunakan sebagai sekop,” ungkapnya.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Medan baru itu.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman