Ngaku Lajang, Pria Beristri Setubuhi Siswi SMK di Tapanuli Utara

oleh
oleh

posmetromedan.com – Bermodal mengaku lajang, seorang pria beristri dan telah memiliki 2 anak, RRH (25), sukses memperdaya siswi SMK berinisial NP (17) dan menyetubuhinya.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan kasus itu dilaporkan korban ke Polres Taput pada Senin (8/7/2024) lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan RRH di Medan pada Sabtu (7/9/2024) kemarin.

“Tersangka RRH ditangkap di Medan, dari tempat persembunyiannya di sebuah kos-kosan,” kata Walpon, Selasa (10/9/2024).

Walpon mengatakan kejadian itu berawal saat pelaku mendapatkan nomor handphone korban dari teman korban, yakni NH, yang saat itu tengah Praktek Kerja Lapangan (PKL) di panglong tempat kerja pelaku. Setelah itu, pelaku menghubungi korban dan keduanya pun intens berkomunikasi.

BACA JUGA..  Kejatisu Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Railink Station

“Diceritakan korban, mereka berkenalan awalnya melalui chating WA, di mana korban saat itu sedang PKL dari sekolah di sebuah panglong di Tarutung, sedangkan tersangka merupakan pekerja di panglong di Siatas Barita,” jelasnya.

Kepada korban, kata Walpon, pelaku mengaku masih single atau lajang. Padahal pelaku telah menikah dan memiliki dua orang anak.

BACA JUGA..  Aksi Demo di Poldasu : Tetapkan Masinton Pasaribu Tersangka Kekerasan

Walpon mengatakan persetubuhan itu telah dua kali terjadi, yakni pada 24 Juni dan 5 Juli 2024. Setelah menyetubuhi korban, pelaku berjanji akan menikahinya. Namun, ternyata hal itu hanya tipuan pelaku.

“Selesai disetubuhi, korban dirayu dan dibujuk dengan janji siap menikahinya nanti setelah tamat sekolah. Janji itu ternyata hanya untuk menjinakkan korban supaya tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain,” sebutnya.

Lalu, pada 7 Juli 2024, korban baru mengetahui bahwa pelaku ternyata telah menikah. Kemudian, korban menceritakan soal perbuatan pelaku kepada bibi tempat korban kos. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Taput.

BACA JUGA..  Tidak Ditahan, Pengasuh Ngaku Aniaya Balita karena Rewel

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya merayu korban dan mengaku masih lajang agar bisa menyetubuhi korban,” kata Walpon.

Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Taput untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka sudah resmi ditahan,” pungkasnya.(dtk)