Gendong Ganja, Wanita Asal Karo Ditangkap

oleh
Wanita berinisial VP pemilik narkotika jenis ganja. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Polres Tanah Karo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/8) malam.

 Seorang wanita berinisial VP (25) ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

 Kepada awak media, Kapolresta Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.

 “Pada malam penangkapan, sekitar pukul 23.30 WIB, tim opsnal kami berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja,” ucap Kasat Narkoba, Rabu (4/9).

BACA JUGA..  Kuasai Pajero Sport, Kasat Samapta Polres Palas Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

  Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 19,91 gram yang terdiri dari daun, ranting, dan biji.

 Selain itu, polisi juga menyita sebuah tas warna cokelat, sebuah plastik assoy warna hitam, dan enam plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.

 Masih keterangan AKP Harjuna Bangun, penangkapan VP ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di kos kosan yang ditempati tersangka.

 Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penggerebekan.

 “Kami langsung melakukan serangkaian penggeledahan terhadap tersangka dan lokasi sekitar kejadian, hingga akhirnya menemukan barang bukti tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Buka Medan Festival Kuliner

 Saat ini, VP beserta barang bukti telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

 “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain itu, saksi dan tersangka juga sudah diperiksa lebih lanjut dan barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk analisis” tegas Kasat Narkoba AKP Harjuna.

BACA JUGA..  Ngaku Lajang, Pria Beristri Setubuhi Siswi SMK di Tapanuli Utara

 Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

 “Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami akan berupaya keras untuk menjaga wilayah kami dari bahaya narkoba,” tegasnya.

 Diharapkan, kasus ini menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba bermain dengan narkotika di wilayah Kabupaten Karo, bahwa kepolisian akan bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman