Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi 

oleh
Tampang dua pelaku curanmor. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Dua orang pria berinisial MRG (17) dan W (17) yang merupakan warga Tanjung Mulai ditangkap personel Polsek Medan Labuhan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (9/8).

 Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S. Simbolon menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Dahril Pasaribu, yang datang ke Polsek Medan Labuhan pada Jumat siang bersama anaknya, Ray.

 Dalam laporannya, Dahril mengungkapkan, bahwa satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya telah dicuri dari parkiran depan Sekolah Sinar Husni di Desa Helvetia.

BACA JUGA..  Rumah Tak Berpenghuni Terbakar 

 “Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim kami segera melakukan penyelidikan. Anak korban memberikan keterangan bahwa sekitar dua minggu sebelumnya, saat ia bersama W, MRG, dan teman-temannya nongkrong di Jalan Kayu Putih, MRG sempat meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Namun, saat mengembalikan motor, MRG mengklaim bahwa remote kunci kontak hilang,” jelas Kapolsek, Senin (12/8).

BACA JUGA..  Wujud Employee Well-being, Pegadaian Gelar The Gade Fest 2024 untuk Karyawan

 Setelah mengejar kedua tersangka, polisi berhasil menangkap W di rumahnya.

 W kemudian mengakui bahwa ia dan MRG telah mencuri sepeda motor korban.

 Polisi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap MRG yang akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.

 MRG mengaku telah membohongi anak korban dengan alasan kehilangan remote kunci kontak.

 “Kedua tersangka juga mengakui telah menjual sepeda motor tersebut melalui perantara tersangka I (yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO) dengan harga Rp. 8.000.000,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA..  Ketua DPRD Labuhanbatu 2009 s/d 2014 Terlibat?

 “Dari penjualan tersebut, tersangka I mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.100.000, W mendapatkan Rp. 2.000.000, dan MRG mendapatkan Rp. 4.900.000.

 Kami berhasil menyita sisa uang hasil penjualan yang belum dipakai oleh kedua tersangka, yaitu sebesar Rp. 4.400.000,” tutup Kapolsek.

 Kini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman