Posmetromedan.com – Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan menetapkan pengemudi mobil Marcedez Benz G Class, Hendrik Soebagio (HS), sebagai tersangka karena menabrak dua pengendara motor dan dua mobil di Jalan Wahid Hasyim, Medan. Namun HS tidak ditahan.
“Ya benar, HS sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 311 UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizky Pratama kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Meski menjadi tersangka, Yayang menjelaskan HS tidak ditahan. Hal itu dikarenakan adanya pengajuan permohonan dari keluarga. Selain itu, istri HS telah kooperatif untuk mendatangi keluarga korban dan membantu perobatan.
“Adanya perdamaian dari semua pihak juga. Untuk korban telah dibantu agar mendapatkan pengobatan di rumah sakit yang layak. Saat ini, korban sudah dirawat di RS Columbia,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Yayang mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Wahid Hasyim, sekira pukul 22.30 WIB. Mobil Mercy itu datang dari arah Ucok Durian menuju arah Jalan Gatot Subroto, sedangkan dua pengendara sepeda motor datang dari arah berlawanan.
Berdasarkan pengakuan saksi di lokasi, kata Yayang, pengemudi mobil Mercy ini melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak pengendara sepeda motor serta mobil Daihatsu Xenia dan Kijang Innova yang tengah parkir.
“Kalau menurut saksi yang di TKP itu, memang dia mengemudi mobil kencang, karena terlalu kencang, ada sepeda motor di depannya ditabraknya, karena ditabraknya pengendara ini kaget, mau ambil kanan lalu dihantamnya dua mobil yang lain. Kalau kita lihat dari kejadian ini, sepertinya mobil Mercy ini yang diduga melakukan penabrakan terhadap sepeda motor dan dua mobil yang lain,” kata Yayang. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing