Posmetromedan.com – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pekan depan akan kembali memanggil wanita berinisial NW terlapor dugaan penipuan dan penggelapan (tipu-gelap) modus memasukkan seseorang sebagai Taruna Akpol.
“Ya, pekan depan penyidik akan kembali memanggil NW untuk dimintai keterangan sebagai terlapor dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (14/3).
Ia mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan modus memasukkan seseorang sebagai Taruna Akpol tersebut.
“Kasus dengan terlapor NW itu sudah naik tahap sidik,” ungkapnya, terhadap terlapor NW sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut untuk dimintai keterangannya.
“Iya, NW dimintai keterangan dalam kapasitas terlapor atas laporan polisi dari saudara Afnir, terkait dugaan penipuan dan penggelapan, modusnya bisa memasukkan seseorang menjadi polisi,” beber Hadi.
Sebelumnya, Kuasa hukum NW, Alamsyah, mengakui kalau kliennya NW tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana laporan AF ke Polda Sumut.
“Klien saya tidak pernah melakukan penipuan. Bahkan AF lah yang menipu klien saya Rp2,3 miliar” katanya, Selasa (20/2) bulan lalu.
Alamsyah mengungkapkan, cara AF melakukan penipuan dengan menawarkan investasi ke kilang padi miliknya dengan iming-imingi bagi hasil.
“Berhubung klien saya perlu beras untuk bantuan kepada para nelayan dan masyarakat lalu tawaran AF diterima dengan meminjamkan uang Rp1,3 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, AF juga ada meminjam uang kepada NW. Justru lebih besar yang dipinjam pelapor dari kerugian yang disebutkan pelapor. Namun bagi hasil sebagaimana yang diiming-imingi AF tidak dipenuhi.
Merasa tertipu, Alamsyah menuturkan kliennya melaporkan AF alias Mener ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan No: LP/345/I/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut hari Selasa tanggal 30 Januari 2024. Akan tetapi justru AF melaporkan kliennya itu ke Polda Sumut.
“Kan aneh masa dia yang melakukan penipuan terhadap klien saya justru dia mengadukan klien saya. Dia berusaha membangun opini agar seolah-olah klien saya menipu,” sebut Alamsyah seraya meminta polda Sumut diminta objektif untuk menangani kasus penipuan dan penggelapan.
Terkait uang yang ditransfer lewat rekening oleh AF, Alamsyah menegaskan kalau uang itu merupakan cicilan bayar modal pinjamannya. Sementara bagi hasil dari investasi kilang padi tidak pernah diberikan kepada NW.
TIDAK ADA INVESTASI BERAS
Ditempat berbeda, Ranto Sibarani, SH, sebagai Penasehat Hukum Afnir alias Menir menegaskan bahwa tidak pernah ada investasi beras antara kliennya dengan perempuan berinisial NW.
“Sebenarnya ini perkara yang tidak rumit, tidak pernah ada investasi beras antara NW dan klien kami. NW terlebih dahulu menerima uang klien kami sejumlah 500 juta rupiah yang dikuatkan dengan kwitansi tertanggal 2 September 2023 yang ditandatangani oleh NW dan diserahkan oleh NW kepada klien kami di rumah NW di Percut Sei Tuan. Pada saat itu terjalin komunikasi langsung maupun lewat aplikasi perpesanan antara NW dan klien kami, bahwa NW akan memasukkan anak klien kami menjadi Bintara Polisi, dengan biaya 500 juta. Setelah uang tersebut diterima NW, barulah NW ada memesan beras sebanyak 2000 karung ukuran @5 Kg, dengan total nilai Rp130.000.000, ditransfer oleh NW langsung ke rekening klien kami. Jadi tidak benar ada investasi beras,” Jelas Ranto dengan tegas.
“Namun setelah uang diterima NW senilai Rp500 juta rupiah, anak klien kami ternyata tidak lulus menjadi Bintara Polri, lewat aplikasi perpesanan jelas tertulis bahwa NW berkilah dan menawarkan untuk menjadi Taruna Akpol dengan syarat klien kami menambah uang sebanyak Rp700 juta rupiah lagi, yang disanggupi oleh klien kami, sehingga jumlah total kerugian klien kami 1,35 Milyar rupiah. Namun tunggu punya tunggu, tidak ada kejelasan terhadap anaknya, klien kami meminta uang dikembalikan, namun NW selalu mengelak mengembalikan, jadi tidak ada investasi beras. Malah klien kami dilaporkan oleh NW di Polrestabes pada tanggal 30 Januari 2024 lalu” terang Ranto.
Masih Ranto, narasi investasi beras terlalu lemah untuk menyangkal laporan klien nya di Polda Sumatera Utara.
“Jika benar ada uang NW diserahkan kepada klien kami untuk investasi beras ataupun untuk pinjaman, maka sebenarnya harus dibuktikan dengan pesan telepon terkait hal tersebut. Padahal di handphone klien kami yang sudah disita Penyidik, banyak perpesanan antara NW dengan klien kami terkait modus masuk bintara Polisi tersebut. Itulah yang menyebabkan klien kami melaporkan NW di Polda Sumatera Utara pada tanggal 8 Februari 2024. Setelah dilaporkan, NW secara sepihak tanpa persetujuan klien kami mentransfer uang sejumlah Rp500 juta rupiah ke rekening klien kami.” Sambung Ranto.
“Kami percaya dan berharap pihak Kepolisian segera mengungkap perkara ini dan menetapkan tersangka dugaan penipuan penggelapan ini secepatnya, sehingga masyarakat tidak menjadi korban dengan modus penerimaan anggota Polri dan lain-lain,” tutup Ranto, SH. (*)
Reporter/Editor: Tim Redaksi