Curi 2 Unit Motor, Hutapea Diborgol Polisi

oleh
Erwin Hutapea diapit personil Polres Taput beserta 3 unit sepeda motor hasil kejahatannya. (Hum.Polres Taput for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Nekat curi 2 unit sepeda motor, personel Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil membekuk tersangka bernama Erwin Hutapea (29), warga Desa Hutapea, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

Penahanan terhadap Erwin dibenarkan Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan kepada awak media.

“Tersangka ditangkap, dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Jumat (15/12) sekitar pukul 02.00 WIB,” papar Delianto dalam keterangannya, Minggu (17/12).

Masih keterangan Delianto, Erwin Hutapea ditangkap setelah Satreskrim menerima pengaduan dari Swardy Hutabarat, (29) warga Siarang-arang, Desa Hutabarat Parbaju Tonga, Tarutung, yang kehilangan 2 unit sepeda motor, masing-masing Yamaha Vixion dan Mio Soul dari tempat usaha Laundry-nya di Jalan DI Panjaitan Tarutung, Jumat (1/12) lalu.

BACA JUGA..  Pengendara Harus Waspada, Jalinsum Lubukpakam Banyak Lubang

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian.

Tim Opsnal Reskrim Polres Taput kemudian mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah melarikan diri ke Kecamatan Balige, Toba.

“Saat tersangka ditangkap, ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor yang dipergunakannya sehari-hari setelah melarikan diri,” jelas Delianto.

Polisi kemudian memboyong Erwin ke Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Sindikat Narkoba Antar Propinsi Dibongkar, 272 Kg Ganja Disita Poldasu

“Tersangka melakukan pencurian tersebut hanya sendiri. Saat melakukan pencurian, tersangka memanjat dinding rumah tempat laundry itu ke atap lantai dua,” ungkapnya.

Sesampainya di lantai dua, Erwin langsung menjebol atap seng dan asbes rumah tersebut dan selanjutnya turun ke lantai satu.

Di dalam rumah itu, Erwin kemudian mencari kunci sepeda motor dan menemukanya. Selanjutnya dia membongkar pintu rumah agar bisa keluar membawa sepeda motor tersebut.

BACA JUGA..  Preman Tabrak dan Bacok Polisi di Simalungun

Hasilnya, satu persatu sepeda motor tersebut dikeluarkan oleh Erwin.

Selanjutnya, 1 unit sepeda motor itu dipakai untuk melarikan diri ke Medan sebelum kembali ke Balige.

“Saat ini, kedua sepeda motor hasil curian tersangka berhasil disita dan sudah diamankan di polres Taput,” tutup Delianto.

Atas perbuatannya, Erwin Hutapea dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukunan 7 tahun penjara. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing