Posmetromedan.com – Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 5 orang tersangka dalam kasus pembongkaran gudang di Jalan HM Saman, No 668-A, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Para tersangka berinisial AL (39), RS (33), S (33) dan NS (51) kesemuanya merupakan warga Kota Medan.
Sementara tersangka lainnya bernama Aldo Andika Pranata Surbakti (24), warga Jalan Pasar 1 Tambak Rejo, Kecamatan Medan Amplas, berperan sebagai membeli barang hasil curian (penadah).
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, para pelaku diamankan dari lokasi yang berbeda.
Kelimanya pun kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan Fathir, para pelaku merupakan tersangka kasus pencurian dengan mengambil barang di gudang Jalan MH Saman, Desa Bandar Khalipah, Sabtu (23/9) lalu.
“Para tersangka mengambil barang berupa 40 set baling-baling kipas angin yang ditaksir seharga Rp 100 juta,” jelas Fathir kepada awak media, Rabu (25/10).
Pada aksi pencurian yang terakhir, para tersangka terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi.
Kejadian itu pun dilaporkan ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan LP/B/3251/IX/2023/ tertanggal 30 September 2023 lalu.
Dihadapan petugas kepolisian, para pencuri ini mengaku telah melakukan pencurian ini lebih dari 20 kali dimulai dari bulan April sampai Oktober 2023.
“Mereka juga mengaku, yang menerima barang hasil curian itu seorang penadah atas nama Aldo,” tutup mantan Kapolsek Medan Baru itu. (*)
Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing