Posmetromedan.com – Tiga orang pelaku pencurian dirumah milik seorang warga di Dusun Sosor Toba Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang bedagai (Sergai) berhasil diringkus Satreskrim Polsek Bandar Khalifah, Resor Tebingtinggi.
Ketiga pelaku berinisial BS (31) dan OS (23), keduanya warga Juhar 1 Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah, Sergai dan RPSL (23) warga Dusun Aek Nauli, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Sergai.
Kapolsek Bandar Khalifah melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto membenarkan ditangkapnya tiga pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
“Ketiga tersangka ini ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing pada hari Jumat Tanggal 22 September 2023 pada waktu yang berbeda,” jelas AKP Agus Arianto di Polres Tebingtinggi, Senin (25/9/2023).
Disebutkan, kasus pencurian ini terjadi pada hari Sabtu, 9 September 2023 Sekira Pukul 04.30 WIB pagi. Saat itu pelapor Ahmad Syarifuddin Saragih (33) yang merupakan warga jalan Abdul Hamid Kelurahan Bagelen kota Tebing Tinggi, sedang tidur dirumah orangtuanya di Dusun Sosor Toba Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah. Dan Ia terbangun karena mendengar suara berisik di dapur rumah orang tua tersebut.
Begitu bangkit dan melihat sumber suara berisik tersebut pelapor sempat melihat dan mengejar para pelaku, namun para pelaku keburu melarikan diri.
Para pencuri tersebut masuk dari pintu belakang rumah orang tua Korban dengan cara merusak pintu dapur, lalu pelapor membangunkan Istrinya untuk melihat barang-barang dirumah tersebut dan setelah diperiksa ternyata sejumlah barang dirumah itu berupa 3 unit Smartphone dan tas berisi yang tunai Rp8.100 ribu telah hilang disikat pencuri.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp18.700.000 dan kemudian membuat pengaduan ke Polsek Bandar Khalifah. Dan pihak Polsek Bandar Khalifah yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap para pelaku,” ujar Kasi Humas.
Dari para tersangka, lanjut AKP Agus, Polisi juga menyita barang bukti berupa Smartphone, OPPO 16 A, Samsung A53 dan Realme 5i milik korban yang dicuri pelaku tersebut.
“Atas perbuatannya, para pelaku sudah diamankan di Polsek Bandar Khalifah untuk proses hukum lebih lanjut, dan para tersangka ini akan dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing